Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Senin, 30 Maret 2020 | 17:49 WIB
Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar (kiri) berbicara soal RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Lintang Siltya Utami]

Suara.com - Pemerintah akan memutuskan penerapan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang makin meningkat dan masif.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisasi bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini didasarkan pada isu Covid-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.

Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana," kata Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional, seperti diatur Pasal 51 ayat 2.

Oleh karena itu, Jokowi hendaknya segera mengeluarkan keputusan presiden (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

"Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas," ujarnya.

Peneliti Imparsial Anton Aliabas menambahkan, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin Presiden Jokowi.

baca juga

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan.

"Koalisi menilai pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata Anton.

Menurut dia, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.

Selain itu, pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan. Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat.

"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, dan LBH Masyarakat. Kemudian LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia dan KontraS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi

Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi

Foto | Senin, 30 Maret 2020 | 17:39 WIB

Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona

Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:44 WIB

Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona

Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:04 WIB

Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

News | Senin, 30 Maret 2020 | 16:54 WIB

Pimpin Ratas Penanganan Covid-19, Jokowi: Harus Ada Kebijakan Darurat Sipil

Pimpin Ratas Penanganan Covid-19, Jokowi: Harus Ada Kebijakan Darurat Sipil

News | Senin, 30 Maret 2020 | 14:50 WIB

Terkini

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

×