Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 17:49 WIB
Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar (kiri) berbicara soal RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Lintang Siltya Utami]

Suara.com - Pemerintah akan memutuskan penerapan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang makin meningkat dan masif.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisasi bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini didasarkan pada isu Covid-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.

Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana," kata Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional, seperti diatur Pasal 51 ayat 2.

Oleh karena itu, Jokowi hendaknya segera mengeluarkan keputusan presiden (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

"Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas," ujarnya.

Peneliti Imparsial Anton Aliabas menambahkan, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin Presiden Jokowi.

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan.

"Koalisi menilai pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata Anton.

Menurut dia, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.

Selain itu, pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan. Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat.

"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, dan LBH Masyarakat. Kemudian LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia dan KontraS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi

Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi

Foto | Senin, 30 Maret 2020 | 17:39 WIB

Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona

Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:44 WIB

Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona

Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:04 WIB

Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

News | Senin, 30 Maret 2020 | 16:54 WIB

Pimpin Ratas Penanganan Covid-19, Jokowi: Harus Ada Kebijakan Darurat Sipil

Pimpin Ratas Penanganan Covid-19, Jokowi: Harus Ada Kebijakan Darurat Sipil

News | Senin, 30 Maret 2020 | 14:50 WIB

Terkini

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB