Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB
Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dengan rincian AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta dan Bus Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  2. Penghentian operasional layanan busa sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
  3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, di mulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
  4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI