- Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dengan rincian AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta dan Bus Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Penghentian operasional layanan busa sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
- Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, di mulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
- Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.