Selain itu, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain, seperti yang tercantum dalam pasal 20.
Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?
Senin, 30 Maret 2020 | 18:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU
30 Maret 2020 | 17:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI