4. Darurat Sipil untuk Urusi Wabah, Ahli Hukum UGM: Konteksnya Saja Sudah Beda

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengkritik Presiden Jokowi yang berencana menggunakan kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu 1959 untuk mengatasi corona.
"Darurat Sipil jelas tidak cocok, sekarang situasi darurat karena masalah wabah penyakit. Berhubungan dengan isu Kesehatan masyarakat," jelasnya saat dihubungi Suara.com Selasa (31/3/2020).
5. Luhut Minta Perantau Tak Mudik, Tapi Pelarangan Operasi Bus AKAP Ditolak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ditengah-tengah merebaknya virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Tapi disisi lain, Luhut juga membatalkan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang pengoperasian bus AKAP dari Jakarta yang dipakai sejumlah pemudik.
Baca Juga: Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19