Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Darurat Kesehatan Karena Corona

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 31 Maret 2020 | 17:48 WIB
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Darurat Kesehatan Karena Corona
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pernyataan lengkap Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat sebagai imbas dari pandemi corona atau Covid-19 di Tanah Air. Pertimbangannya: faktor risiko dari Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

Dari faktor tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar. Keputusan tersebut telah dibahas di rapat kabinet.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi seperti dikutip Suara.com:

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabaj tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Bapak, Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat, dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil

Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:45 WIB

Corona, Jokowi Tambah Duit Pra Kerja untuk Pengangguran Jadi Rp 20 Triliun

Corona, Jokowi Tambah Duit Pra Kerja untuk Pengangguran Jadi Rp 20 Triliun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:37 WIB

Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19

Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:12 WIB

Jokowi Siapkan Dana Rp 25 T untuk Kebutuhan Pokok Selama Corona

Jokowi Siapkan Dana Rp 25 T untuk Kebutuhan Pokok Selama Corona

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:00 WIB

Virus Corona Menyebar Melalui Droplet, Apakah Bisa Tahan di Air Minum?

Virus Corona Menyebar Melalui Droplet, Apakah Bisa Tahan di Air Minum?

Health | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:33 WIB

Jubir Covid-19: Kalau Sayang Keluarga, Tunda Dulu Pulang Kampung

Jubir Covid-19: Kalau Sayang Keluarga, Tunda Dulu Pulang Kampung

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:56 WIB

Bijak Mengakses Informasi di Masa Krisis COVID-19

Bijak Mengakses Informasi di Masa Krisis COVID-19

Your Say | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:56 WIB

Positif Corona Covid-19, Pria Ini Sempat Tak Bisa Napas Lebih dari 1 Detik

Positif Corona Covid-19, Pria Ini Sempat Tak Bisa Napas Lebih dari 1 Detik

Health | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:49 WIB

Jangan Pergi ke Salon Selama Pandemi Virus Corona, Simak Penjelasannya

Jangan Pergi ke Salon Selama Pandemi Virus Corona, Simak Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:35 WIB

Tes Covid-19 di Jakarta Dinilai Masih Kurang Banyak

Tes Covid-19 di Jakarta Dinilai Masih Kurang Banyak

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:15 WIB

Terkini

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB