Bersifat Represif, Yusril Tak Ingin Darurat Sipil Dipakai untuk Atasi Wabah

Dany Garjito, Farah Nabilla

Selasa, 31 Maret 2020 | 19:14 WIB
Bersifat Represif, Yusril Tak Ingin Darurat Sipil Dipakai untuk Atasi Wabah
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara soal rencana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu Tahun 1959.

Menurut Yusril, pasal-pasal dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Keadaan Darurat Sipil tidak tidak relevan dengan upaya melawan wabah virus corona.

BACA JUGA: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

"Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," tulis Yusril dalam utasan Twitter-nya pada Selasa (31/3/2020).

Yusril menjelaskan bahwa poin-poin yang tidak relevan dengan situasi wabah meliputi pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi, razia dan keramaian yang masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. 

Poin-point tersebut selain tidak relevan juga dinilainya kontradiktif dengan langkah pencegahan penyebaran virus corona saat ini.

Ia menjelaskan,"Satu-satunya pasal yang relevan hanya berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang keluar rumah."

Lebih dari itu, lanjut Yusril, Darurat Sipil terkesan sebagai kebijakan yang represif.

"Militer memainkan peran yang sangat penting untuk mengendalikan keadaan. Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan raykat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan Darurat Sipil ini," jelas Yusril.

Cuitan Yusril tentang Darurat Sipil yang bersifat represif. (Twitter/@Yusrilihza_Mhd)
Cuitan Yusril tentang Darurat Sipil yang bersifat represif. (Twitter/@Yusrilihza_Mhd)

Ia mengaku pernah mendapat hujan kritik ketika menerapkan pasal-pasal Darurat Sipil saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk menangani kasus Ambon.

"Saya pernah gunakan pasal-pasal Darurat Sipil itu untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju menyatakan Darurat Sipil dan meminta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu redam kerusuhan bernuansa agama itu, walau banyak kritik kepada saya," kenang Yusril.

Namun, ia mengingatkan bahwa kerusuhan di Ambon adalah kondisi yang berbeda dengan wabah virus corona.

Ia berharap pemerintah bisa menemukan langkah yang tepat untuk menangani situasi sulit ini.

"Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menangani situasi," pesan Yusril.

Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Gawat Darurat di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil

Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:45 WIB

Wacana Darurat Sipil Tuai Polemik dan 4 Berita Populer Lainnya

Wacana Darurat Sipil Tuai Polemik dan 4 Berita Populer Lainnya

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:35 WIB

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kritik Jokowi: Tak Perlu Darurat Sipil

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kritik Jokowi: Tak Perlu Darurat Sipil

Jawa Tengah | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:44 WIB

Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?

Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:41 WIB

LIVE STREAMING: Konferensi Pers Presiden Joko Widodo soal Darurat Sipil

LIVE STREAMING: Konferensi Pers Presiden Joko Widodo soal Darurat Sipil

Video | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:21 WIB

Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19

Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:15 WIB

Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan

Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:46 WIB

Darurat Sipil untuk Urusi Wabah, Ahli Hukum UGM: Konteksnya Saja Sudah Beda

Darurat Sipil untuk Urusi Wabah, Ahli Hukum UGM: Konteksnya Saja Sudah Beda

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:14 WIB

Terkini

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB