Mulai 2 April, Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia!

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 02:25 WIB
Mulai 2 April, Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia!
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Menteri Hukum dan HAM Profesor Yasonna Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (31/3/2020).

Keenam pengecualian tersebut yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun demikian, Jhoni mengatakan bahwa orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut Jhoni mengatakan bahwa Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Dikatakan dalam Permenkumham tersebut bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, serta tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ucap Jhoni.

Jhoni mengatakan Permenkumham ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai dengan masa pandemic COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kolaborasi Tik Tok dan Platform Kesehatan Guna Cegah Virus Corona

Ini Kolaborasi Tik Tok dan Platform Kesehatan Guna Cegah Virus Corona

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:26 WIB

Puluhan Buruh China Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona

Puluhan Buruh China Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:24 WIB

Mantap! Pabrik Garmen Probolinggo Buat APD Corona Standar Internasional

Mantap! Pabrik Garmen Probolinggo Buat APD Corona Standar Internasional

Jatim | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:18 WIB

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:03 WIB

Terkini

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB