30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara

Rabu, 01 April 2020 | 14:22 WIB
30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara
Narapidana di tahanan. (Suara.com/Agus H)

Suara.com - Kebanyakan narapidana yang babas penjara karena virus corona berasal dari Sumatera Utara. Mereka bagian dari 30 ribu narapidana yang akan bebas karena virus corona.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nugroho menyebut napi dan dan anak yang diusulkan asimolaai dan hak integritas memang paling banyak dari provinsi Sumatera Utara mencapai 4.730 ribu orang.

"Berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 29 Maret 2020, Narapidana dan Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang," ujar Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).

Menurut Nugroho, sesuai keputusan menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak di lapas, rutan, LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Nugroho.

Dalam pembebasan narapidana sebanyak 30 ribu. Dapat menghemat anggaran negara mencapai Rp 260 miliar. Dimana dihitung biaya kebutuhan napi mulai April hingga Desember 2020. Dimana mulai 1 April 2020 para Napi dan Anak mulai dibebaskan. Para napi dan anak juga memiliki syarat bebas sesuai keputusan menteri.

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Narapidana Korupsi dan Teroris Tak Ikut Bebas karena Wabah Virus Corona

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan

Narapidana Korupsi dan Teroris Tak Ikut Bebas

Narapidana korupsi dan teroris tak ikut dibebaskan saat wabah corona. Mereka tidak masuk bagian 30 ribu narapidana yang dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI