5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 15:27 WIB
5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ilustrasi physical distancing

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi memasukkan virus corona baru Covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat telah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara, PSBB sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.

1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Dalam PSBB, pemerintah berhak melakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Hal ini juga telah diterapkan di Indonesia sejak diserukannya physical distancing.

Masjid di seluruh Indonesia, terutama di zona merah penyebaran virus corona diimbau tidak menggelar salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat berjamaah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.

Selain itu, sejumlah gereja juga mulai memberlakukan misa secara online sebagai bentuk pencegahan pandemi virus corona.

2. Sekolah dan Kerja Diliburkan
Tak hanya tempat ibadah yang dibatasi, sekolah-sekolah juga diliburkan. Seluruh aktivitas belajar dilakukan di rumah, dimana guru memberikan tugas secara virtual.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona. Ujian kenaikan kelas juga digelar secara virtual.

Sementara itu, para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Pemerintah menekan aktivitas pergerakan warga selama PSBB berlangsung guna memotong rantai penyebaran virus corona.

3. Berkumpul di Tempat Umum
Upaya pencegahan corona lainnya adalah dengan melarang aktivitas berkumpul di tempat umum. Kegiatan seperti nongkrong di taman hingga acara konser ataupun nonton bioskop dilarang pemerintah.

Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta agar mencegah terjadinya perkumpulan orang di satu tempat yang dapat meningkatkan risiko tertular corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP

KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing

Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:59 WIB

Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:10 WIB

Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:01 WIB

Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:48 WIB

Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

News | Rabu, 01 April 2020 | 11:14 WIB

Physical Distancing: Benarkah Jarak Dua Meter Saja Cukup?

Physical Distancing: Benarkah Jarak Dua Meter Saja Cukup?

Health | Rabu, 01 April 2020 | 11:01 WIB

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Otomotif | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Physical Distancing Bukan Penghalang Nego Harga, Layanan Ini Ada Solusinya

Physical Distancing Bukan Penghalang Nego Harga, Layanan Ini Ada Solusinya

Tekno | Rabu, 01 April 2020 | 08:59 WIB

Terkini

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:06 WIB

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:05 WIB

Zulhas di Rakernas PAN: Konflik Israel-Iran 'Biadab' dan Di Luar Batas Kemanusiaan

Zulhas di Rakernas PAN: Konflik Israel-Iran 'Biadab' dan Di Luar Batas Kemanusiaan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:58 WIB

Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi

Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:50 WIB

SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar

SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:47 WIB