Sebut Kebijakan Menkumham Diskriminatif, DPR: Napi Tipikor Tak Dibebaskan?

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 15:48 WIB
Sebut Kebijakan Menkumham Diskriminatif, DPR: Napi Tipikor Tak Dibebaskan?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi III DPR RI mengkritisi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana, namun dengan pengecualian bahwa narapidana kejahatan extraordinary tidak termasuk di dalamnya.

Contohnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat tidak ikut dibebaskan karena disebut sudah sesuai sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.

Adapun pembebasan 30 ribu narapidana dilakukan seiring terbitnya Permenkumham No 10 Tahun 2020.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan. Sebab, pademi virus corona atau Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana extraordinary crime.

"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapar secara virtual, Rabu (1/4/2020).

Nasir berharap, nantinya Kemenkumhan dapat merevisi aturan tersebut. Menurutnya, acuan PP Nomor 99 Tahum 2012 juga tidak relevan digunakan lantaran aturan tersebut lebih mengesankan sisi politis ketimbang hukum.

"Oleh karena itu kami berpikir agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini juga dia menyasar napi tipikor. Jadi enggak boleh kemudian PP 99/2012 itu menghambat menteri untuk menyasar yang namanya napi tipikor. Apalagi kalau mau jujur kita PP 99 tahun 2012 itu produk politik ketimbang produk hukum, lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya," tutur Nasir.

Penilaian bahwa peraturan tersebut diskriminatif juga disamlaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.

"Tetapi pak menteri saya mencatat bahwa ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu masih diskriminatfi karena masih juga tidak memperlakukan seluruh narapidana ini secara sama. Padahal ketika seseorang itu sudah menjadi narapidana tentu statusnya harus sama terlepas dari apapun latar belakang kasusnya," ujar Taufik.

Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.

"Maka saya usul kesimpulan dalam rapat Komisi III ini adalah meminta pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu yang sangat dekat, kalau bisa dalam ratas segera dibahas dan seminggu paling ratas itu dilakukan sudah ada pencabutan terhadap PP Nomor 99 ini. Karena inilah yang akan menjadi masalah ketika kita ingin melakukan upaya-upaya menyelamatkan nyawa di dalam lapas," tandas Taufik.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan 30 ribu narapidana dan anak yang dibebaskan dari penjara bukan termasuk napi yang terjerat hukuman berat atau extraordinary crime.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menegaskan pembebasan napi tidak berlaku bagi yang terkait dengan PP 99/2012.

"Narapidana dan anak yang terkait dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat dan lainnya tidak akan diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi," kata Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).

Menurut Nugroho, 30 ribu napi yang dapat menghirup udara bebas tertuang atas Keputusan Menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini

Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:20 WIB

Menkumham Sebut Baru 200 WNI Eks ISIS yang Terverifikasi

Menkumham Sebut Baru 200 WNI Eks ISIS yang Terverifikasi

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:35 WIB

Menkumham Sebut Temuan Tim Independen Soal Harun Akan Segera Diungkap

Menkumham Sebut Temuan Tim Independen Soal Harun Akan Segera Diungkap

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:29 WIB

Bahas Pencopotan Dirjen Imigrasi, Menkumham Minta Tunda Rapat dengan DPR

Bahas Pencopotan Dirjen Imigrasi, Menkumham Minta Tunda Rapat dengan DPR

News | Senin, 03 Februari 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB