Sebut Kebijakan Menkumham Diskriminatif, DPR: Napi Tipikor Tak Dibebaskan?

Rabu, 01 April 2020 | 15:48 WIB
Sebut Kebijakan Menkumham Diskriminatif, DPR: Napi Tipikor Tak Dibebaskan?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Suara.com/Novian)

"Ini hanya untuk narapidana dan anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?