Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 17:19 WIB
Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang seluruh pegawai KPK untuk Bekerja Dari Rumah (BDR) terkait makin meluasnya l penyebaran pandemi virus corona. Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bagi pegawai KPK, yang melaksanakan BDR, agar tidak terlibat dalam menyebarkan informasi-informasi tidak benar.

"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoaks," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Hal itu, langsung melalui surat edaran oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Nomor 07 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) di lingkungan komisi pemberantasan korupsi.

"Seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan Bekerja dari Rumah (BDR)," kata Ali

Meski begitu, ada juga sebagian tugas pegawai KPK yang mesti harus dilakukan di kantor terkait penanganan sejumlah perkara.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa," ujar Ali

Kemudian, kata Ali, pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan diperadilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang.

"Maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference)," kata Ali.

Selanjutnya, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum dan penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal

Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:14 WIB

Ditolak Warga Saat akan Dimakamkan, Ternyata Jenazah di Maros Negatif Covid

Ditolak Warga Saat akan Dimakamkan, Ternyata Jenazah di Maros Negatif Covid

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:12 WIB

Kebijakan saat Wabah Corona, 5.556 Narapidana Sudah Bebas!

Kebijakan saat Wabah Corona, 5.556 Narapidana Sudah Bebas!

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:12 WIB

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:11 WIB

Terkini

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB

Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal

Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:10 WIB