ICW Curiga Ada Upaya Selipkan Omnibus Law Melalui Perppu Corona

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 03 April 2020 | 18:22 WIB
ICW Curiga Ada Upaya Selipkan Omnibus Law Melalui Perppu Corona
Kantor Indonesia Corruption Watch. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada upaya pemerintah tetap ingin meloloskan rancangan undang-undang omnibus law di DPR melalui celah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan Perppu 1 Tahun 2020 ini sama sekali tidak berfokus pada masalah utamanya yakni masalah kesehatan masyarakat akibat virus corona, melainkan hanya berfokus pada dampak ekonominya saja terutama soal perpajakan yang juga dibahas dalam undang-undang omnibus law.

"Oleh karena itu kita perlu hati-hati melihat Perppu ini, karena pada saat yang sama di level pemerintah dan DPR juga sedang dibahas Omnibus Law, terutama Omnibus Law yang terkait dengan pajak, kita tahu dalam konteks Perppu ini juga banyak dibicarakan mengenai insentif pajak," kata Adnan Topan saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

"Lalu apakah pajak pribadi seperti kita-kita yang selama ini membayar pajak? bukan! tetapi pajak korporasi, nah ini yang juga perlu dikritisi," lanjutnya.

Selain itu, Adnan juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ini yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.

"Pemerintah ingin menghindari dari jerat hukum apabila ada kesalahan di kemudian hari, padahal resources dan kewenangan yang diberikan melalui satu badan yang namanya KSSK sangat besar, baik itu yang ada di OJK, BI, maupun di LPS," ucap Adnan.

Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Virus Corona, Gaji Penggawa Pendekar Cisadane Disunat 90 Persen

Imbas Virus Corona, Gaji Penggawa Pendekar Cisadane Disunat 90 Persen

Bola | Jum'at, 03 April 2020 | 18:20 WIB

DPR Bahas RUU Omnibus Law Cilaka saat Wabah Corona karena Ini

DPR Bahas RUU Omnibus Law Cilaka saat Wabah Corona karena Ini

News | Jum'at, 03 April 2020 | 18:04 WIB

Jumlah Warga Positif Corona di Jawa Timur Membengkak 52 Orang Per Hari

Jumlah Warga Positif Corona di Jawa Timur Membengkak 52 Orang Per Hari

Jatim | Jum'at, 03 April 2020 | 17:57 WIB

Pasien Positif Corona Meninggal di Jateng Melonjak, 114 Terjangkit COVID-19

Pasien Positif Corona Meninggal di Jateng Melonjak, 114 Terjangkit COVID-19

Jawa Tengah | Jum'at, 03 April 2020 | 17:48 WIB

Terkini

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

×