Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan

Senin, 06 April 2020 | 13:47 WIB
Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (12/1) [Antara/Idhad Zakaria].

Suara.com - Beredar surat permohonan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona di dalam penjara.

Surat tersebut diunggah oleh seorang jurnalis ABC News Australia untuk Indonesia, Anne Barker melalui Twitter-nya pada Senin (6/4/2020).

"Pengacara ulama Islam radikal Abu Bakar Ba'asyir mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, memohon pembebasan penjara, karena usia dan kerentanannya terhadap covid-19 ," tulis Anne.  

Surat permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter/@AnneABarker)
Surat permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter/@AnneBarker)

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly melalui Sekretariat Kepresidenan Republik Indonesia.

Surat tersebut ditulis oleh Tim Pengacara Muslim yang merupakan advokat Abu Bakar Ba'asyir.

Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengatakan kepada Straits Times bahwa Ba'asyir harus diprioritaskan untuk dibebaskan mengingat usianya yang telah lanjut.

Dalam surat yang diajukan pada Jumat (3/4/2020) itu, Michdan juga mengklaim bahwa ulama berusia 81 tahun tersebut memohon untuk mendapatkan hak asimilasi dan integrasi berupa pembebasan dari hukuman penjara.

Dengan mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Michdan mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 tahun adalah kelompok yang paling rentan terinfeksi covid-19.

Michdan juga bersikeras bahwa Abu Bakar Ba'asyir tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) namun tidak pernah terlibat dan dihukum atas kasus serangan bom.

Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh Guru Pramuka, Payudara Ditusuk Pakai Obeng

Pada tahun 2009 lalu Ba'asyir ditangkap dan dijeblskan ke penjara dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara. Ia didakwa sebagai dalang kasus Bom Bali tahun 2002. Meski begitu, ia tidak pernah dihukum karena insiden terorisme.

Pada akhir tahun 2018 lalu, Ba'asyir pernah ditawari pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan karena kesehatannya yang memburuk oleh pemerintah Indonesia.

Namun tawaran itu ditolak Ba'asyir. "Ustadz Abu akan teguh pada pendiriannya," kata Ahcmad Michdan seperti yng dikutip dari BBC Indonesia --jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI