Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 16:39 WIB
Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dan penghinaan terhadap penguasa terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Mereka dituding telah menyebarkan hoaks dan melakukan penghinaan terhadap penguasa yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni, Alimuddin Baharsyah selaku pemilik akun Twitter @alibaharsyah007 dan ketiga rekannya berinisial HAF (39), AH (24) dan AAP (20).

Himawan mengemukakan bahwa keempatnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan saat jumpa pers seperti dikutip dari akun YouTube Divisi Humas Polri pada Senin (6/4/2020).

Himawan mengatakan Ali Baharsyah sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang ketiga rekannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.

"Untuk tiga temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yany dimiliki oleh ketiga temannya ini," katanya.

Menurut Himawan, Ali Baharsyah telah dipantau oleh tim Ditpidsaber Bareskrim Polri sejak tahun 2018 lalu. Beberapa kali, yang bersangkutan juga kerap dilaporkan ke polisi lantaran kerap menyebarkan video berisi kabar bohong dan bermuatan SARA.

"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," katanya.

"Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga memposting dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada," Himawan menambahkan.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, diduga motif tersangka menyebarkan konten-konten video tersebut yakni guna menyebarluaskan paham yang dianut kelompoknya. Kekinian, kata Himawan, pihaknya pun tengah mendalami terkait paham-paham yang dianut oleh kelompok tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga. Kemudian beberapa paham sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut," kata dia.

Selain membekuk empat orang tersebu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti; empat unit handphone, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, dan satu unit voice recorder.
Kemudian dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku saat memproduksi konten dalam video.

"Mereka dipersangkakan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum. Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," tandas Himawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah

Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah

News | Senin, 06 April 2020 | 13:58 WIB

Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber

Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber

News | Minggu, 05 April 2020 | 18:03 WIB

Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur

Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur

News | Sabtu, 04 April 2020 | 11:59 WIB

WhatsApp Jadi Saluran Utama Hoaks Covid-19 di Indonesia

WhatsApp Jadi Saluran Utama Hoaks Covid-19 di Indonesia

Tekno | Sabtu, 04 April 2020 | 06:15 WIB

Polisi Sudah Ungkap 72 Hoaks Covid-19 di Media Sosial

Polisi Sudah Ungkap 72 Hoaks Covid-19 di Media Sosial

Tekno | Sabtu, 04 April 2020 | 00:24 WIB

Terkini

Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza

Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:00 WIB

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:51 WIB

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:50 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:30 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB