Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 06 April 2020 | 16:39 WIB
Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dan penghinaan terhadap penguasa terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Mereka dituding telah menyebarkan hoaks dan melakukan penghinaan terhadap penguasa yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni, Alimuddin Baharsyah selaku pemilik akun Twitter @alibaharsyah007 dan ketiga rekannya berinisial HAF (39), AH (24) dan AAP (20).

Himawan mengemukakan bahwa keempatnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan saat jumpa pers seperti dikutip dari akun YouTube Divisi Humas Polri pada Senin (6/4/2020).

Himawan mengatakan Ali Baharsyah sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang ketiga rekannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.

"Untuk tiga temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yany dimiliki oleh ketiga temannya ini," katanya.

Menurut Himawan, Ali Baharsyah telah dipantau oleh tim Ditpidsaber Bareskrim Polri sejak tahun 2018 lalu. Beberapa kali, yang bersangkutan juga kerap dilaporkan ke polisi lantaran kerap menyebarkan video berisi kabar bohong dan bermuatan SARA.

"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," katanya.

"Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga memposting dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada," Himawan menambahkan.

baca juga

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, diduga motif tersangka menyebarkan konten-konten video tersebut yakni guna menyebarluaskan paham yang dianut kelompoknya. Kekinian, kata Himawan, pihaknya pun tengah mendalami terkait paham-paham yang dianut oleh kelompok tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga. Kemudian beberapa paham sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut," kata dia.

Selain membekuk empat orang tersebu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti; empat unit handphone, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, dan satu unit voice recorder.
Kemudian dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku saat memproduksi konten dalam video.

"Mereka dipersangkakan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum. Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," tandas Himawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah

Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah

News | Senin, 06 April 2020 | 13:58 WIB

Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber

Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber

News | Minggu, 05 April 2020 | 18:03 WIB

Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur

Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur

News | Sabtu, 04 April 2020 | 11:59 WIB

WhatsApp Jadi Saluran Utama Hoaks Covid-19 di Indonesia

WhatsApp Jadi Saluran Utama Hoaks Covid-19 di Indonesia

Tekno | Sabtu, 04 April 2020 | 06:15 WIB

Polisi Sudah Ungkap 72 Hoaks Covid-19 di Media Sosial

Polisi Sudah Ungkap 72 Hoaks Covid-19 di Media Sosial

Tekno | Sabtu, 04 April 2020 | 00:24 WIB

Terkini

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:52 WIB

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:46 WIB

Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia

Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:44 WIB

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:25 WIB

Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism

Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:07 WIB

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:04 WIB

Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:57 WIB

Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet

Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:30 WIB

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

×