Suara.com - Pemerintah menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, sebagai episentrum virus corona atau Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pedoman penerapan PSBB di DKI, Senin (6/4/2020).
Pedoman tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut sekaligus melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam Permenkes 9 2020 yang baru saja ditekan Terawan, menjelaskan secara lebih rinci mengenai penerapan PSBB.
Seperti dalam Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Adapun untuk pelaksanaan PSBB secara lengkap diatur dalam Pasal 13 yang terdiri dari 11 ayat. Di dalam pasal tersebut, pemberlakukan PSBB meliputi 6 hal.
Berikut ulasan selengkapnya
1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
Baca Juga: 'Saya Takut,' Pesan Terakhir Lindsay Sebelum Meninggal Karena Corona
Dalam penerapan PSBB untuk menanggulangi pandemi virus corona, pemerintah memiliki kewenangan untuk meliburkan sekolah dan tempat kerja.
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distrubusi dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Selama penerapan PSBB, pemerintah berhak membatasi acara kegamaan yang dihelat warga secara massal di tempat umum. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga keagamaan resmi.
Kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan yakni yang berlangsung di dalam rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, di mana mereka juga menerapkan jaga jarak.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum