Dalam hal ini, pemerintah mengimbau warga untuk membatasi kegiatan yang dilakukan di tempat atau fasilitas umum dengan menghindari kerumunan dan tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik)
Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap terbuka untuk publik khususnya yang melayani kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan warga seperti: supermarket, rumah sakit, apotek, fasilitas penunjang olahraga, dan toko yang menyediakan bahan pokok.
4. Pembatasan kegiatan sosial budaya
Pelaksanaan PSBB juga diwujudkan dengan pembatasan pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya di semua tempat.
Pembatasan tersebut berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan serta aturan dari lembaga adat resmi.
5. Pembatasan moda transportasi
Selain empat poin di atas, penerapan PSBB juga meliputi pembatasan sarana transportasi tertentu.
Aturan ini tidak berlaku bagi transportasi umum atau pribadi yang memperhatikan jumlah penumpang dan merapkan phisical distancing antar penumpang. Selain itu, transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk juga tidak terikat dalam pembatasan ini.
6. Pembatasan kegiatan lain
Baca Juga: 'Saya Takut,' Pesan Terakhir Lindsay Sebelum Meninggal Karena Corona
Upaya pemerintah dalam menanggulangi virus corona dengan PSBB juga mengacu pada pembatasan kegiatan lain khususnya yang menyangkut aspek pertahanan dan keamanan.
Sejumlah kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa Indonesia tidak dibatasi, asalkan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan dan berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan.