Anggota DPR Diguyur Ratusan Juta untuk Beli Mobil, Haris Azhar: Tak Pantas

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 08 April 2020 | 19:40 WIB
Anggota DPR Diguyur Ratusan Juta untuk Beli Mobil, Haris Azhar: Tak Pantas
Aktivis HAM, Haris Azhar. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Aktivis dan founder Lokataru, Haris Azhar, menilai pemberian uang muka ratusan juta ke seluruh anggota DPR RI untuk pembelian kendaraan tidak pantas. Apalagi kata Haris, dilakukan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Haris menyebut pandemi covid-19 di Indonesia membuat sejumlah masyarakat kesulitan mendapatkan pendapatan hingga kehilangan pekerjaan.

Haris menilai anggaran yang dikeluarkan hanya untuk pembelian mobil bagi anggota DPR RI tersebut menyangkut sensibilitas para pejabat terhadap kondisi pandemi Covid-19 di tanah air.

"Ini soal sensibilitas pejabat terhadap kondisi wabah Corona dan soal sensibilitas pada hutang negara. Jelas-jelas negara baru umumkan sudah berhutang lagi, kok malah ada anggota DPR habis habiskan uang negara," kata Haris saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/4/2020).

Menurut Haris, jika ada anggota DPR RI yang ngantor tanpa menggunakan kendaraan pribadi tidak masalah jika diberikan mobil dinas baru. Ia menyebut hampir seluruh politkus yang jadi anggota DPR merupakan orang kaya.

"Kalau ada anggota DPR yang ke kantor naik ojek, bolehlah dibelikan mobil. Tapi setahu saya anggota DPR mah kaya-kaya," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial Twitter. Pasalnya, surat itu berisikan aturan pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 116.650.000.

Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 tentang pemberian uang muka mobil untuk anggota DPR RI. [Setjen DPR]
Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 tentang pemberian uang muka mobil untuk anggota DPR RI. [Setjen DPR]

Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Senin, 6 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI.

Dalam konsiderannya, surat itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

baca juga

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik".

Berdasarkan perpres itu, surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 akan diberikan uang muka guna membeli kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ortu Tak Ada Gejala Kena Corona, Balita 2 Tahun di Karimun Jadi PDP

Ortu Tak Ada Gejala Kena Corona, Balita 2 Tahun di Karimun Jadi PDP

News | Rabu, 08 April 2020 | 19:18 WIB

Jakarta Macet di Tengah Wabah Corona

Jakarta Macet di Tengah Wabah Corona

Foto | Rabu, 08 April 2020 | 19:08 WIB

Ada 1.552 Orang Jakarta Positif Corona, 144 Warga di Antaranya Meninggal

Ada 1.552 Orang Jakarta Positif Corona, 144 Warga di Antaranya Meninggal

News | Rabu, 08 April 2020 | 19:08 WIB

Bagaimanakah Dampak Corona Terhadap Kredit Kendaraan?

Bagaimanakah Dampak Corona Terhadap Kredit Kendaraan?

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 19:30 WIB

Ingin Pulang ke Brasil, Wander Luiz Disiplin Jalani Isolasi Corona

Ingin Pulang ke Brasil, Wander Luiz Disiplin Jalani Isolasi Corona

Bola | Rabu, 08 April 2020 | 19:05 WIB

Pasien Corona Covid-19 Ada yang Butuh Ventilator, Ketahui Efek Sampingnya!

Pasien Corona Covid-19 Ada yang Butuh Ventilator, Ketahui Efek Sampingnya!

Health | Rabu, 08 April 2020 | 19:00 WIB

Terkini

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB

'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

IHSG Betah di Level 6.100, GOTO Melesat

IHSG Betah di Level 6.100, GOTO Melesat

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

×