Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 10 April 2020 | 13:19 WIB
Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengemudi ojek online melayangkan dua tuntutan setelah Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pengemudi ojol dilarang angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tuntutan yang pertama yakni meminta aturan tersebut diubah dan yang kedua ialah meminta adanya kompensasi berupa uang tunai.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tuntutan yang pertama tersebut diminta agar ojol diperbolehkan untuk angkut penumpang. Pasalnya, 70 sampai 80 persen pendapatan ojol justru berasal dari layanan angkut penumpang.

"(Berharap) Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).

Kemudian tuntutan yang kedua, yakni apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengubah aturannya itu, maka sebaiknya para ojol diberikan kompensasi berupa uang tunai bukan berupa sembako.

Menurut Igun, tidak semua para ojol hanya bisa diberikan sembako karena kebutuhannya yang berbeda-beda.

Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menyebut jika bantuan tersebut berupa uang tunai maka para ojol pun setidaknya bisa menggunakan untuk modal layanan pembelian makanan, untuk membeli bensin atapun kebutuhan lainnya.

"Berikan nilai tunai bukan berupa barang, yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.

Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.

baca juga

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.

"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.

Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertanyaan Balita Putri Ojek Online Bikin Haru: Ayah Dapat Orderan Gak?

Pertanyaan Balita Putri Ojek Online Bikin Haru: Ayah Dapat Orderan Gak?

News | Kamis, 09 April 2020 | 13:41 WIB

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Bisnis | Selasa, 07 April 2020 | 12:58 WIB

Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

Bisnis | Senin, 06 April 2020 | 18:56 WIB

Lindungi Makanan dari Mobil Disinfektan, Sopir Ojek Bikin Najwa Terharu

Lindungi Makanan dari Mobil Disinfektan, Sopir Ojek Bikin Najwa Terharu

News | Kamis, 02 April 2020 | 17:06 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×