Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 15 April 2020 | 16:32 WIB
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
Tampilan surat teguran polisi kepada pengendara pelanggar PSBB di Jakarta. (istimewa).

Suara.com - Pengendara motor yang melanggar aturan pembatasan moda transportasi terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberi surat blanko teguran tertulis.

Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang.

Berdasar foto surat blanko teguran yang diterima Suara.com, tersedia kolom identitas bagi pelanggar; seperti nama, umur dan tempat tinggal lahir, jenis kelamin, lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran.

Kemudian, tersedia juga tiga kolom pengelompokan jenis pelanggaran kendaraan motor, yakni sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/ angkutan barang. Di atas kolom tersebut tertulis 'Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020'.

Kemudian, bagi pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Selanjutnya, bagi pengendara mobil penumpang pribadi ada tiga macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Sementara, bagi pengendara angkutan umum/ angkutan barang ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bentuk surat teguran tersebut. Yusri menjelaskan surat tersebut memodifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.

"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).

baca juga

Yusri menyampaikan bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan dilakukan penyitaan terhadap identitas SIM atau STNK seperti halnya pelanggaran lalu lintas. Namun, kata Yusri, pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB.

"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kami kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati begitu, Yusri menyamapaikan bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran yang sama bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut Yusri penindakan hukum tersebut merupakan pilihan paling terkahir.

"Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami gak mengharapkan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan

Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan

News | Rabu, 15 April 2020 | 16:29 WIB

PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali

PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali

News | Rabu, 15 April 2020 | 15:57 WIB

PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok

PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 15:01 WIB

PSBB Bogor Hari Pertama, Polisi Cegat Pemotor Tak Bermasker dan Boncengan

PSBB Bogor Hari Pertama, Polisi Cegat Pemotor Tak Bermasker dan Boncengan

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 14:14 WIB

PSBB Corona, Orang Miskin di Bekasi Bisa Minta Makan di 12 Dapur Umum Ini

PSBB Corona, Orang Miskin di Bekasi Bisa Minta Makan di 12 Dapur Umum Ini

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 12:28 WIB

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

News | Rabu, 15 April 2020 | 10:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×