Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 15 April 2020 | 16:32 WIB
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
Tampilan surat teguran polisi kepada pengendara pelanggar PSBB di Jakarta. (istimewa).

Suara.com - Pengendara motor yang melanggar aturan pembatasan moda transportasi terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberi surat blanko teguran tertulis.

Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang.

Berdasar foto surat blanko teguran yang diterima Suara.com, tersedia kolom identitas bagi pelanggar; seperti nama, umur dan tempat tinggal lahir, jenis kelamin, lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran.

Kemudian, tersedia juga tiga kolom pengelompokan jenis pelanggaran kendaraan motor, yakni sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/ angkutan barang. Di atas kolom tersebut tertulis 'Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020'.

Kemudian, bagi pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Selanjutnya, bagi pengendara mobil penumpang pribadi ada tiga macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Sementara, bagi pengendara angkutan umum/ angkutan barang ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bentuk surat teguran tersebut. Yusri menjelaskan surat tersebut memodifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.

"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).

Yusri menyampaikan bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan dilakukan penyitaan terhadap identitas SIM atau STNK seperti halnya pelanggaran lalu lintas. Namun, kata Yusri, pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB.

"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kami kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati begitu, Yusri menyamapaikan bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran yang sama bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut Yusri penindakan hukum tersebut merupakan pilihan paling terkahir.

"Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami gak mengharapkan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan

Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan

News | Rabu, 15 April 2020 | 16:29 WIB

PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali

PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali

News | Rabu, 15 April 2020 | 15:57 WIB

PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok

PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 15:01 WIB

PSBB Bogor Hari Pertama, Polisi Cegat Pemotor Tak Bermasker dan Boncengan

PSBB Bogor Hari Pertama, Polisi Cegat Pemotor Tak Bermasker dan Boncengan

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 14:14 WIB

PSBB Corona, Orang Miskin di Bekasi Bisa Minta Makan di 12 Dapur Umum Ini

PSBB Corona, Orang Miskin di Bekasi Bisa Minta Makan di 12 Dapur Umum Ini

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 12:28 WIB

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

News | Rabu, 15 April 2020 | 10:30 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB