"Karena itu yang dilibatkan penanaman pohon itu semua atau orang tertentu?" tanya hakim Panji lagi.
"Khusus di DPP hanya orang tertentu karena hanya untuk pembuatan 'vertical garden' tapi perlu pengawasan di dalamnya," jawab Hasto.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Dalam kasus tersebut, Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. (Antara)