DPR Minta Perusahaan Fasilitasi Antarjemput untuk Pegawainya yang Tidak WFH

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 17 April 2020 | 13:49 WIB
DPR Minta Perusahaan Fasilitasi Antarjemput untuk Pegawainya yang Tidak WFH
Suasana penumpang KRL di Stasiun Citayam hari pertama PSBB Depok, Rabu (15/4/2020). (Foto: Istimewa)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie meminta kepada perusahaan untuk menyiapkan moda transportasi antar-jemput guna memfasilitasi karyawan yang masih bekerja di masa pandemi Covid-19, terutama di wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Permintaan itu juga ditujukan, apabila nantinya usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyetop operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek disetujui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, fasilitas antar-jemput harus disediakan perusahaan yang tidak bisa menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagaimana imbauan pemerintah.

"Ya kalau itu, perusahaannya bisa menyediakan angkutan supaya bisa pegawai yang pentingnya seperti koki, kemudian pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, saya kira perusahaan bisa memikirkan itu. Karena persoalannya, ini kan persoalan kita bersama, kalau kokinya, siapa tahu saat naik kereta terpapar, itu kan membuat masalah yang besar untuk perusahaannya," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Meski begitu, Syarief tetap mengutamakan agar perusahaan dapat menerapkan kebijakan WFH sebagai langkah pendukung penerapan PSBB di Jabodebek dan akan menyusul untuk wilayah Tangerang Raya.

"Jadi semua ini harus menyadari bahwa memang Covid ini adalah penyebaran lewat manusia. Jadi yang efektif itu mematuhi aturan, tidak keluar dari rumah, menghindari interaksi sesama," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi V DPR mendukung upaya Anies Baswedan untuk memberhentikan operasional kereta rel listrik atau commuter line seiring akan ditetapkannya PSBB di wilayah Jabodetabek.

Kekinian, Anies sudah menyurati Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan agar menyetujui usulannya menyetop operasi KRL.

"Ya itu langkah yang tepat dalam rangka untuk mengefektifkan pysical distancing itu, karena selama masih terjadi angkutan umum, apalagi kita liat kemarin (KRL) protapnya tidak bisa dilaksanakan karena memang penumpangnya terlalu banyak," kata Syarief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! PSBB Corona di Kota Makassar Mulai 24 April 2020

TOK! PSBB Corona di Kota Makassar Mulai 24 April 2020

News | Jum'at, 17 April 2020 | 13:45 WIB

Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB

Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 13:42 WIB

Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek

Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek

Video | Jum'at, 17 April 2020 | 13:34 WIB

DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek

DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:53 WIB

Jam Operasional Bus AKAP Dibatasi saat PSBB

Jam Operasional Bus AKAP Dibatasi saat PSBB

Foto | Jum'at, 17 April 2020 | 11:28 WIB

23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona

23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:24 WIB

Terkini

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB