Untuk jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, akan tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.
Pada tahun depan, apabila BPIH-nya sama, maka tidak perlu lagi membayar pelunasan. Apabila ada kenaikan BPIH, maka jemaah hanya perlu membayar selisihnya.
Kemudian opsi kedua ialah biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah baik untuk yang mengajukan maupun tidak.
Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
Sedangkan untuk jemaah haji khusus, Ditjen PHU dikatakan Nizar lebih memilih opsi pertama di mana pengembalian dana tergantung dari pengajuan jemaah.
Proses pengajuan itu ialah jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, harus membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
Kemudian PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.
Setelah itu Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," ujar Nizar.
Baca Juga: Arab Saudi Minta Umat Islam Menunda Ibadah Haji Tahun ini