"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil," jelasnya.
3 Aktivis Aksi Kamisan Ditangkap, Polisi: Motifnya Melawan Kapitalisme
Rabu, 22 April 2020 | 18:31 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Terbukti Ada Penjarahan, Polisi Diminta Ungkap Data Intelijen Anarko
21 April 2020 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI