Selain Cambuk, Arab Saudi Akhiri Hukuman Mati Bagi Pelaku di Bawah Umur

Bangun Santoso

Senin, 27 April 2020 | 09:26 WIB
Selain Cambuk, Arab Saudi Akhiri Hukuman Mati Bagi Pelaku di Bawah Umur
Raja Arab Saudi Salman (kanan) dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. (AP / via VOA)

Suara.com - Raja Arab Saudi Salman hari Minggu (26/4) telah memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, demikian pernyataan seorang pejabat tinggi.

Keputusan itu diambil berdasarkan perintah hakim untuk mengakhiri praktik hukuman cambuk, menggantinya dengan hukuman penjara, denda atau pelayanan masyarakat, dan mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial di Arab Saudi.

Dilansir dari VOA, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dinilai sebagai kekuatan di balik kebijakan kerajaan itu melonggarkan pembatasan-pembatasan yang ada dan menjauhkan diri dari interpretasi hukum Islam yang ultra-konservatif yang dikenal sebagai aliran Wahabi, yang juga masih dianut oleh banyak negara.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman berupaya memodernisasi Arab Saudi, dengan menarik investasi asing dan memulihkan reputasi negara itu di dunia. Ia juga menggarisbawahi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis. Pembunuhan wartawan Jamal Kashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota pada tahun 2018, telah memicu kritik tajam dunia internasional.

Dekrit terbaru oleh Raja Salman ini akan menghindarkan hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di Arab Saudi, yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun. Termasuk diantara mereka adalah Ali Al Nimr yang ikut dalam protes anti-pemerintah. Aktivitas semacam itu dapat didakwa dengan pasal-pasal terkait terorisme karena dinilai mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.

Dokumen yang dilihat oleh Associated Press menunjukkan dekrit kerajaan itu memerintahkan tim jaksa untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan mencabut hukuman bagi mereka yang sudah menjalani hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Namun demikian dekrit itu menegaskan bahwa kasus-kasus terkait terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan diadili secara berbeda. Belum jelas apakah kasus-kasus itu juga akan dikecualikan dari hukuman eksekusi atau dimasukkan dalam batasan penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raja Salman Buka Aktivitas Ekonomi di Arab Saudi Mulai 29 April

Raja Salman Buka Aktivitas Ekonomi di Arab Saudi Mulai 29 April

Bisnis | Minggu, 26 April 2020 | 17:05 WIB

Kecuali Mekkah, Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Selama Ramadan

Kecuali Mekkah, Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Selama Ramadan

News | Minggu, 26 April 2020 | 14:42 WIB

Arab Saudi akan Hapus Hukuman Cambuk, Diganti Denda atau Penjara

Arab Saudi akan Hapus Hukuman Cambuk, Diganti Denda atau Penjara

News | Minggu, 26 April 2020 | 06:09 WIB

Raja Salman: Menyakitkan Saat Menyambut Ramadan Tanpa Salat di Masjid

Raja Salman: Menyakitkan Saat Menyambut Ramadan Tanpa Salat di Masjid

News | Jum'at, 24 April 2020 | 17:31 WIB

Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat

Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat

News | Kamis, 23 April 2020 | 17:26 WIB

Sabut Ramadhan, Terjadi Lonjakan 1.141 Kasus Positif Covid-19 di Arab Saudi

Sabut Ramadhan, Terjadi Lonjakan 1.141 Kasus Positif Covid-19 di Arab Saudi

News | Kamis, 23 April 2020 | 17:09 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×