India Batalkan Pesanan Alat Tes Covid-19 dari China, Diklaim Kurang Akurat

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 28 April 2020 | 19:56 WIB
India Batalkan Pesanan Alat Tes Covid-19 dari China, Diklaim Kurang Akurat
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - India, negara di bagian Asia Selatan ini juga ikut terpapar virus corona covid-19, bahkan hingga mengambil kebijakan lockdown untuk menanggulanginya.

Sebagai salah satu bentuk penanganan, pemerintah India mengadakan proses tes Covid-19. Untuk memenuhi kebutuhan alat tes, India memesannya kepada China.

Namun, India telah membatalkan pesanan alat tes cepat (rapid test) sekitar setengah juta kit setelah mereka mengklaim menemukan kesalahan pada tes kit tersebut, dilansir dari BBC News.

Pemerintah India juga telah menarik kit yang dipesan dari China tersebut yang sudah digunakan di beberapa negara bagian.

Rapid test kit tersebut diklaim tidak dapat menguji virus corona itu sendiri, hingga mengundang keprihatinan beberapa ilmuwan India.

Awalnya Dewan Penelitian Medis India (ICMR), enggan untuk mengizinkan rapid test. Namun setelah berbagai dorongan dari negara bagian, akhirnya diizinkan.

Kemudian ICMR mengimpor alat rapid test dari dua perusahaan China. Segera setelah itu, negara-negara mulai mengeluh bahwa alat tes hanya memiliki tingkat akurasi 5%.

Bahkan, mereka telah menggunakan alat tes tersebut pada pasien yang sudah mereka ketahui positif, tetapi tes menunjukkan hasil "negatif" untuk antibodi.

Rapid test kit tersebut juga gagal dalam pemeriksaan kualitas oleh ICMR.

Pihak China membantah klaim India yang mengatakan alat tes tidak sesuai dengan pesanan mereka.

"Kualitas produk medis yang diekspor dari Tiongkok diprioritaskan. Tidak adil dan tidak bertanggung jawab bagi individu-individu tertentu untuk menyebut produk-produk China sebagai 'salah' dan melihat masalah dengan prasangka pre-emptive," kata juru bicara kedutaan besar China Ji Rong dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa, dikutip dari BBC News.

Menurut China, alat tersebut membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk memberikan hasil dan diharapkan untuk mendeteksi antibodi dalam darah orang yang mungkin memiliki infeksi.

Alat tersebut membantu petugas dengan cepat memahami skala infeksi di area tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Rapid Test Hotman Paris Negatif Corona, Netizen Malah Bilang Begini

Hasil Rapid Test Hotman Paris Negatif Corona, Netizen Malah Bilang Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2020 | 17:45 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Fasilitasi Rapid Test untuk Wartawan

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Fasilitasi Rapid Test untuk Wartawan

Jogja | Selasa, 28 April 2020 | 16:40 WIB

Ikut Rapid Test Drive Thru, Anggota BPBD Bantul Datang dengan Mobil Damkar

Ikut Rapid Test Drive Thru, Anggota BPBD Bantul Datang dengan Mobil Damkar

Jogja | Selasa, 28 April 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB