Suara.com - Polisi berhasil menangkap T, satu dari dua pelaku jambret bermotor hingga menewaskan seorang wanita bernama Muthia Nabila (23) di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengaku terlebih dahulu mengkonsumsi psikotropika jenis tramadol sebelum beraksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengemukakan pelaku mengaku mengkonsumsi tramadol untuk memberikan efek ketenangan dan keberanian saat melakukan aksi jambret.
"Pelaku ini dari hasil keterangan dan urine positif menggunakan tramadol. Dia menggunakan (tramadol) untuk ketenangan diri, sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," kata Arsya saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap T di kawasan Jakarta Utara pada dini hari tadi. T dan satu pelaku yang masih buron merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Keduanya kerap beraksi dengan menggunakan atribut ojek online alias Ojol.
"Kelompok ini sering beraksi di wilayah tersebut (Jakarta Barat) sampai Jakarta Utara. Cirikhasnya pelaku pake jaket ojek online dan celana pendek," ungkap Arsya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.