Suara.com - Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea meradang dengan adanya kabar bahwa masih ada seorang ibu yang menjadi tahanan terpaksa harus membawa anaknya ke dalam bui.
Ia menyayangkan sebab kejadian yang diduga terjadi di Polsek Manganitu Sulawesi Utara ini berlangsung di tengah pembebasan ribuan tahanan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona.
"...ibu tidak mau pisah dari anaknya maka ibu ini bawa anaknya ke tahanan! (anak tidak ditahan tapi ibu yg bawa anaknya ke tahanan karena ibu tidak mau pisah dari anak," tulis Hotman pada Selasa (5/5/2020).
Hotman kemudian mempertanyakan kebenaran kejadian ini kepada pihak berwenang .
"Mohon penjelasan dari Polsek Manganitu?? Apa ini benar Bapak Kapolda Sulut dan Kapolres??" tulis Hotman melalui Instagram.

Ia pun mengingatkan penerapan keadaan genting yang sudah diputuskan pemerintah melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
"Ingat 30000 terpidana yang sudah vonis bersalah telah dibebaskan Menteri dengan asimilasi walau miliaran uang negara dulu habis membiayai penyidikan penuntutan dan pengadilan dan gaji aparat hukum yang menangani kasus 30000 napi itu dulunya," lanjut Hotman.
Ia pun mengajak masyarakat Indonesia agar ikut mengungkap kebenaran dan keadilan terkait kasus ini.
"Ayok rakyat Indonesia bersuara!!!! Amangoi! Ayok semua TV bawa cameramu ke Manganitu Sulut! Siapa yg berwenang? Apa benar di bawah daerah Polres Sangihe???" ajak Hotman Paris.