Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Prank Bantuan Isi Sampah Ferdian Paleka

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Kamis, 07 Mei 2020 | 10:35 WIB
Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Prank Bantuan Isi Sampah Ferdian Paleka
Ferdian Paleka. (Youtube)

Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus Youtuber Ferdian Paleka yang membuat video prank dengan memberikan bantuan makanan berisi sampah kepada transpuan atau waria di Kota Bandung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, konten video prank Ferdian dengan menjadikan transpuan sebagai sasaran olok-olok adalah bentuk kekerasan psikis terhadap mereka sekaligus diskriminasi.

Prank tersebut juga tidak menunjukkan empati sekaligus memanfaatkan kebutuhan situasi dan kondisi kelompok rentan yang membutuhkan bantuan sosial untuk mempertahankan hidup.

"Rasa keadilan masyarakat terusik oleh konten video prank tersebut. Kami mendukung Poltabes Bandung untuk mengusut video prank tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi, Kamis (7/5/2020).

Komnas Perempuan juga mengimbau para youtuber untuk membangun konten kreatif berperspektif kemanusiaan dan perdamaian untuk menghapus tingkat kekerasan terhadap perempuan, termasuk transpuan. Tidak boleh ada lagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap perempuan dan transpuan.

"Kelompok transpuan adalah salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi dari aksi aksi diskriminasi dan kekeraaan," ujarnya.

Selain itu Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar menghapus perda-perda dan peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap transpuan di semua lembaga pemerintahan. Sebab transpuan merupakan warga negara yang memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa konstitusi telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM dalam satu bab khusus tentang HAM yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Terkait dengan hak transpuan, Pasal 28 A UUD 1945 menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya'.

Pasal 28I menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

baca juga

Selain hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Pengesahan konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap transpuan.

Masuknya transpuan dalam lingkup pelaksanaan Konvensi ini ditegaskan dalam rekomendasi Komite CEDAW PBB No.28 yang mengakui bahwa “diskriminasi perempuan berdasarkan jenis kelamin dan gender terkait erat dengan faktor-faktor lain yang mempengaruhi perempuan, seperti ras, etnis, agama atau kepercayaan, kesehatan, status, usia, kelas, kasta, dan orientasi seksual serta identitas gender.”

Dengan demikian, kelompok transpuan berhak atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasinya dalam perundang-undangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Komnas Perempuan mencatat bahwa kelompok transpuan adalah kelompok yang paling rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, karena masyarakat lebih mudah mengidentifikasi kelompok transpuan dari ekspresi gendernya dan orientasi seksualnya yang dilegitimasi dengan ajaran-ajaran agama menurut tafsir mereka.

Bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap transpuan diantaranya adalah: (i) Pengusiran transpuan dari rumah, atau komunitas sekitarnya; (ii) Sulit dalam akses administrasi kependudukan, baik dalam birokrasi kepengurusannya maupun pilihan gender mereka; (iii) Stereotipe bahwa transpuan adalah sampah masyarakat dan penyakit sosial; (iv) Perundungan (bullying) dengan menjuluki mereka dengan olok-olok yang berkonotasi melecehkan seperti “bencong” atau “banci”.

Kondisi tersebut menyebabkan ruang hidup untuk berkembang mencapai kehidupan yang layak menjadi sangat sempit, sehingga mengalami pemiskinan yang pada akhirnya berujung dengan kehidupan jalanan. Dalam situasi pandemi COVID-19 ruang hidup transpuan bukan hanya semakin sempit tetapi kualitas hidup mereka sebagai bagian dari kelompok rentan juga menurun.

Sementara itu diskriminasi dan kekerasan terhadap transpuan terus berlanjut di masa pandemi COVID-19. Setelah kasus Mira yang dibakar atas tuduhan mencuri pada 4 April beredar video prank oleh Ferdian Paleka yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Di masa normal, transpuan mengalami berbagai diskriminasi, persekusi dan kekerasan yang membatasi ruang-ruang hidupnya. Di masa pandemi COVID-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tanah air, ruang-ruang hidup mereka yang sempit itu, semakin sempit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Crazy Rich Surabayan Sebar Kardus Isi Uang Jutaan, Ferdian Paleka Bisa Apa?

Crazy Rich Surabayan Sebar Kardus Isi Uang Jutaan, Ferdian Paleka Bisa Apa?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 06:28 WIB

Ferdian Paleka Diminta Serahkan Diri, Polisi Siap Tindak Tegas

Ferdian Paleka Diminta Serahkan Diri, Polisi Siap Tindak Tegas

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2020 | 20:59 WIB

Didi Kempot Mualaf, Betrand Peto Kena Santet?

Didi Kempot Mualaf, Betrand Peto Kena Santet?

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2020 | 20:49 WIB

Polisi Kena Prank Orang Tua Ferdian Paleka

Polisi Kena Prank Orang Tua Ferdian Paleka

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 20:39 WIB

Sindir  Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Isi Uang

Sindir Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Isi Uang

Video | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:32 WIB

Balas Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabayan Sebar Sembako Berisi Duit Jutaan

Balas Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabayan Sebar Sembako Berisi Duit Jutaan

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:28 WIB

5 Aksi YouTuber Indonesia Berujung Kecaman Publik hingga Dibui

5 Aksi YouTuber Indonesia Berujung Kecaman Publik hingga Dibui

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:20 WIB

Terkini

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

×