"Penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada sodara Sa'id Didu," kata Asep saat jumpa pers seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (5/5/2020).
Letkol CPM (purn) Helvis, kuasa hukum Sa'id Didu menjelaskan alasan kliennya mangkir pada panggilan pertama.
Ia menjelaskan, Sa'id Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia dianggap rentan terjangkit virus Corona atau Covid-19.
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.