Vonis Ringan! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Dihukum Penjara 8 Tahun

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2020 | 16:47 WIB
Vonis Ringan! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Dihukum Penjara 8 Tahun
Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Sidang vonis Emirsyah pada Jumat (8/5/2020) dilaksanankan secara virtual.

Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

"Memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Rosmina juga menambah hukuman Emirsyah dengan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia.

Majelis Hakim Rosmina, sempat menanyakan hasil putusan kepada terdakwa Emirsyah maupun Penasehat Hukum serta jaksa penuntut umum (JPU). Namun mereka masih menjawab pikir-pikir.

Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK menuntut terdakwa Emirsyah 12 tahun penjara denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan, Emirsyah bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar ; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura. Untuk dirupiahkan mencapai Rp 46 Miliar

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.

Sedangkan, uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 24 April 2020 | 05:04 WIB

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 23 April 2020 | 20:47 WIB

KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson

KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 22:49 WIB

Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson

Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 12:13 WIB

Ekspresi Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar saat Jalani Sidang Dakwaan

Ekspresi Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar saat Jalani Sidang Dakwaan

Foto | Selasa, 31 Desember 2019 | 06:05 WIB

Mahfud MD soal Transparansi Kasus Novel dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Mahfud MD soal Transparansi Kasus Novel dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 07:51 WIB

Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf

Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf

News | Senin, 30 Desember 2019 | 19:18 WIB

Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 14:42 WIB

Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya

Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 14:58 WIB

Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK

Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 12:08 WIB

Terkini

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB