Suara.com - Seorang karyawan KPK mengoperasikan ponselnya di depan layar proyektor yang menampilkan terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 24 April 2020 | 05:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KPK Dalami Asal-Usul Lima Koper Uang Rp5 Miliar Dalam Perkara Bea Cukai
28 Februari 2026 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:47 WIB