Diplonco di Sel Tahanan, ICJR: HAM Ferdian Paleka Tetap Harus Dihormati

Sabtu, 09 Mei 2020 | 19:36 WIB
Diplonco di Sel Tahanan, ICJR: HAM Ferdian Paleka Tetap Harus Dihormati
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam aksi perundungan yang dialami YouTuber Ferdian Paleka di sel tahanan. Meskipun berstatus tersangka, HAM Ferdian harus tetap dihormati.

Perundungan yang dialami oleh Ferdian di sel tahanan tidak dibenarkan. Penyiksaan maupun tindakan merendahkan tersangka justru termasuk pelanggaran hukum.

"ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang diduga dialami tersangka Ferdian ketika berada di bawah wewenang aparat," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Pasca ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE, beredar video yang berisikan perbuatan tidak manusiawi memperlihatkan beberapa orang menyuruh Ferdian melakukan aktivitas fisik berupa push up dan squat jump.

Bahkan dalam video tersebut terlihat Ferdian dimasukkan ke dalam tempat sampah dengan dikelilingi banyak orang sambil dimaki.

"Saat ini Ferdian diketahui tengah ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan kasusnya sehingga kuat dugaan bahwa video tersebut diambil di tempat yang berada di bawah pengawasan aparat yang berwenang," ujar Erasmus.

Menurut Erasmus, tindak penyiksaan maupun merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional.

Hal tersebut diantaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas melarang praktik penyiksaan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmi Perpanjang PSBB Surabaya Raya Hingga 25 Mei 2020

Hingga saat, kata Erasmus, belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang kejadian dalam video tersebut. Namun ICJR menekankan agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian.

"ICJR menekankan agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI