Menurut beberapa keterangan teman Dharma, Nunung mengatakan bahwa posisi mereka saat itu benar-benar ingin membangunkan sahur, mereka semua tangan kosong, bukan berniat tawuran, sementara sekelompok pemuda dari Pondok Kopi langsung menyerang mereka dengan senjata tajam.
Akibat kejadian ini, Dharma Lesmana meninggalkan kedua orang tuanya termasuk satu kakak dan empat orang adiknya di rumah.
Saat ini, kasus tengah diusut Polsek Pondok Aren, kelompok tersangka berjumlah 20 orang, namun pelaku yang membuat Dharma meninggal sebanyak 2 orang, yakni Muhammad Rayhan (20) penyabet celurit, dan Safrizal (15) pelempar batu.
“Setelah dikeroyok korban jatuh dan terlentang di TKP. Oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit Suyoto. Setelah 7 jam kemudian korban meninggal dunia di RS tersebut,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.