Array

Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor

Rabu, 13 Mei 2020 | 09:29 WIB
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
Ilustrasi PSBB di Jakarta: Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan sanksi tak biasa bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi sosial.

Pemberian sanksi sosial itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.

Dalam pergub itu disebutkan, sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan fasilitas umum. Namun tak hanya sekadar membersihkan, pelanggar harus mengenakan rompi khusus sebagai bukti telah melanggar aturan PSBB.

Dari gambar desain rompi yang diterima Suara.com dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, rompi tersebut terlihat berwarna oranye seperti yang diberikan KPK kepada koruptor.

Selain itu terdapat garis warna silver yang dapat memantulkan cahaya dipasang di bagian belakang rompi. Tak hanya itu, pada daerah punggung juga tertulis jelas "Pelanggar PSBB".

Rompi oranye bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Rompi oranye bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan rompi ini memang didesain mirip yang diberikan pada koruptor. Nantinya petugas yang akan membawakan rompi ini dan diberikan kepada pelanggar.

"Rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (13/5/2020).

Namun Arifin mengatakan rompi ini tak diberikan untuk para pelanggar. Setelah selesai menjalani sanksi sosial, rompi harus dikembalikan lagi ke petugas.

Baca Juga: Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan

"Masa kalau ada orang seratus saya kasih 100 rompi ya enggak. Sekali pakai saja, balikin lagi sama petugas," tuturnya.

Ia tak menyebutkan berapa jumlah rompi yang disediakan pihaknya. Namun petugas disebutnya sudah mempersiapkannya bersama dengan peralatan untuk membersihkan fasilitas umum.

"Pokoknya orang yang kena sudah disediain rompi. Peralatan juga dari kita," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI