Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi

Selasa, 12 Mei 2020 | 11:23 WIB
Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
Penampakan petugas gabungan saat memeriksa pengendara di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendarai kendaraan roda dua.

Jika melanggar, akan diberikan sanksi sosial, denda, hingga penderekan. Namun pada praktiknya di lapangan aturan tersebut berjalan.

Berdasarkan pantauan Suara.com di check point Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Selasa (12/5/2020) masih saja ada beberapa kendaraan yang diberhentikan oleh petugas.

Kendaraan yang diberhentikan sangat beragam alasannya, yakni karena berboncengan, hingga tak menggunakan masker. Namun, tampak tak terlihat petugas kepolisian khususnya petugas dari satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Tampak mereka yang melanggar hanya diberikan sanski oleh petugas berupa surat teguran. Perwira Pengendali Check Point Pasar Rebo, AKP Arwinsyah, mengatakan, sejauh ini pengendara pelanggar PSBB baru diberikan Surat Teguran.

"Sejauh ini baru kami layangkan surat teguran dari kepolisian," kata AKP Arwinsyah ditemui di check point Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa.

Menurutnya, implementasi Pergub tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bukan dalam ranah pihak kepolisian. Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, salah satu Anggota Satpol PP yang ada di Check Point Pasar Rebo mengaku belum mendapat instruksi untuk menerapkan aturan Pergub.

"Belum ada perintah sih dari pimpinan saya. Mungkin masih disiapkan," kata Anggota Satpol PP Rizki Ramadhan.

Untuk diketahui, Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.

Baca Juga: Paksa Hentikan Gali Kubur, Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 Bertambah

Seperti ketentuan sebelumnya, pengendara motor harus memakai masker saat berkendara. Jika melanggar, akan didenda minimal Rp 100 ribu.

"Paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Pergub itu sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).

Tak hanya itu, ada juga pemberian sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum. Petugas akan memberikan rompi tanda pelanggar PSBB untuk dikenakan selama menjalankan sanksi ini. Hukuman lainnya adalah motor akan diderek oleh petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI