ICJR: Putusan Pidana 16 Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bentuk Kekeliruan Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 | 17:51 WIB
ICJR: Putusan Pidana 16 Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bentuk Kekeliruan Hukum
Ilustrasi--Rompi oranye bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa semangat penegakkan PSBB harus difokuskan pada upaya-upaya administrasi. Sanksi yang diberikan harus fokus pada urusan administrasi untuk menjamin efektivitas pelaksanaan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan.

Pidana, terlebih lagi pidana penjara selain harusnya digunakan sebagai ultimum remedium dan harus sejalan dengan semangat pencegahan Covid-19.

"Sehingga, yang harus jadi fokus adalah pemberdayaan masyarakat untuk paham upaya pencegahan, bukan kebijakan punitif yang dipaksakan," jelasnya.

Apalagi kebijakan yang memuat pidana penjara tidak hanya masyarakat lebih rentan namun juga administrasi peradilan, mulai dari petugas kepolisian, penuntut umum, hakim-hakim, hingga pelaku yang tidak bisa melakukan upaya pencegahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI