Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.
Polisi Dibacok Pelaku Tawuran Tambora, Warga: Kalau Gak Ditolong Habis Itu
Kamis, 14 Mei 2020 | 13:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebelum Kena Bacok, Polisi Beri Tembakan Peringatan Sampai Peluru Habis
14 Mei 2020 | 12:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI