Ini 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 15 Mei 2020 | 22:17 WIB
Ini 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehata Nasional (JKN). Dalam menetapkan iuran, pemerintah menimbang beberapa faktor, antara lain kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN.

"Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan dan kebutuhan biaya jaminan kesehatan," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang diterima Suara.com, Jumat (15/5/2020).

Tak hanya itu, faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan iuran adalah faktor gotong royong antar segmen dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria bagi para peserta justru lebih besar.

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kelas 1, besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.

Namun, iuran yang dibebankan kepada peserta saat tidak sebesar perhitungan aktuaria.

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.

Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.

Berikut 6 pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

  1. Kemampuan peserta membayar iuran
  2. Langkah perbaikan keseluruhan Sistem JKN

  3. Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan

  4. Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan

  5. Gotong royong antar segmen.

  6. Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazom dan berlaku umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:36 WIB

Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Merupakan Opsi Terbaik

Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Merupakan Opsi Terbaik

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:39 WIB

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, MA Persilakan Warga Menggugat

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, MA Persilakan Warga Menggugat

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 15:24 WIB

Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan

Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 14:34 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:20 WIB

Terkini

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:19 WIB

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB