Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek

Iwan Supriyatna | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:24 WIB
Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk melarang warga DKI Jakarta keluar daerah. Namun aturan itu masih memperbolehkan warga bepergian di sekitar Jabodetabek.

Warga hanya tidak diperkenankan keluar daerah di luar di kawasan Jabodetabek. Jika hanya bepergian ke Bogor, misalnya, maka Pergub ini tidak akan berlaku.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Padahal, dalam pasal 4 ayat 1 Pergub itu dikatakan setiap orang atau pelaku usaha yang tak mendapatkan pengecualian dilarang keluar atau masuk dari Provinsi DKI Jakarta selama penyebaran virus corona Covid-19.

"Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).

Kendati demikian, dalam pasal 4 ayat 3 dikatakan larangan itu tidak berlaku bagi pemilik KTP Jabodetabek. Orang asing yang memiliki izin tinggal Jabodetabek dan bepergian ke sekitar Jabodetabek juga terbebas dari aturan itu.

Dalam pasal lainnya juga dikatakan untuk bisa memperoleh Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) ke luar Jakarta harus memiliki surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, dan bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.

Begitu juga dalam pasal 7 dikatakan orang yang berasal dari luar Jabodetabek lalu ingin masuk Jakarta juga harus memiliki SIKM.

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM," kata Anies.

Dengan demikian, Anies menyatakan warga tak boleh bepergian hanya ke luar Jabodetabek. Sementara untuk sekitaran daerah penyangga itu, masih dibolehkan.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SIKM Jakarta Hanya Diterbitkan Pemprov, Anies: Ada QR Code

SIKM Jakarta Hanya Diterbitkan Pemprov, Anies: Ada QR Code

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:59 WIB

Anies Minta Anggaran Rp 700 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Corona

Anies Minta Anggaran Rp 700 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Corona

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 02:10 WIB

Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB