Diduga Kriminalisasi, Penyidik Polda Kaltim Dilaporkan ke Propam Mabes

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 16 Mei 2020 | 18:33 WIB
Diduga Kriminalisasi, Penyidik Polda Kaltim Dilaporkan ke Propam Mabes
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimatan Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Jumat (15/5/2020). [dokumentasi]

Suara.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimatan Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Jumat (15/5/2020).

Laporan tersebut dilakukan buntut ditetapkannya mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 bernama Suhardi sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2 miliar.

Muhammad Zakir, selaku pihak penasihat hukum Suhardi mengatakan, tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya tersebut sudah klir.

Pada tahun 2016, tepatnya saat rapat umum pemegang saham (RUPS), kata Zakir, kliennya sudah menyampaikan laporan keuangan dan sudah diterima dalam RUPS tersebut.

"Ternyata setelah RUPS berjalan dan selesai, pada tahun 2017, klien kami Pak Suhardi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," kata Zakir dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Zakir mengatakan, kliennya telah membuat akta perdamaian pafa bulan Februari 2017 dengan pihak pelapor dengan alasan tidak ingin memperpanjang masalah.

Dalam akta perdamaian itu, kedua belah pihak telah terlampir kewajiban masing-masing pihak baik terlapor dan pelapor.

"Kewajiban terlapor adalah mundur dari korporasi tersebut dan kewajiban pelapor mengembalikan sahamnya 20 persen dengan keuntungan penjualan rumah sebesar Rp 15 juta setiap unit rumah yang berlaku, semuanya sudah ada di dalam perjanjian itu," sambungnya.

Sejurus dengan hal tersebut, sang pelapor juga sudah mencabut laporannya di Kepolisian dengan dikeluarkannya SP2HP pada Oktober 2017.

baca juga

Salah satu poinnya, menyatakan penyelidikan terhadap laporan pelapor dihentikan karena tidak masuk dalam kategori tindak pidana.

"Dua tahun setelah masalah itu selesai, klien kami menagih kesepakatan dalam akta perdamaian itu. Yaitu mengembalikan saham 20 persen dan komitmen fee sebesar Rp 15 juta yang jika ditotal sekitar Rp 30 miliar," jelas Zakir.

Namun, sang pelapor tidak mengembalikan saham sebesar 20 persen dan komitmen fee dengan total Rp 30 miliar. Justru, Suhardi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan jabatan.

"Tapi bukan dibayarkan malah dilaporkan ke Polisi klien kami dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," beber Zakir.

Zakir menyebut, ada sejumlah laporan dalam kasus ini, yakni pada 2017 dan laporan yang kedua pada 2019.

Pada laporan pertama, objek yang dilaporkan adalah uang sebesar Rp 7,5 miliar dan laporan kedua uang sebesar Rp 2 miliar.

"Angkanya beda, namun pelapor dan terlapornya sama, begitu juga dengan objek laporan nya juga sama di dalam laporan itu. Kemudian klien kami dijadikan tersangka tanpa ada dasar penetapan tersangka yang jelas," ungkap dia.

\Zakir menduga ada oknum Kepolisian yang dinilai membekingi laporan pihak pelapor hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan tersebut.

"Ini jelas bukan perkara pidana, tetapi kasus perdata dan sudah clear ada perjanjiannya. Kami minta Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas kasus ini."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan

Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:00 WIB

Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik

Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik

News | Kamis, 23 April 2020 | 22:18 WIB

Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona

Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 14:35 WIB

Bawa Sejumlah Tuntutan, Massa Mulai Datangi Gedung DPR

Bawa Sejumlah Tuntutan, Massa Mulai Datangi Gedung DPR

News | Senin, 30 September 2019 | 14:48 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati!

Merasa Dikriminalisasi, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati!

News | Senin, 13 Mei 2019 | 12:56 WIB

Fadli Zon Desak Aparat Bersikap Adil Dalam Tegakan Hukum

Fadli Zon Desak Aparat Bersikap Adil Dalam Tegakan Hukum

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:55 WIB

Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar, Sandi: Pendukung Dikriminalisasi Lagi

Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar, Sandi: Pendukung Dikriminalisasi Lagi

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 14:22 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×