Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, lewat mitra bisnisnya, Hary Tanoesoedibjo dikabarkan menggusur kuburan di Ciletuh Hilir, Bogor, demi membangun megaproyek.
Menyadur Washington Post, Trump Organization bekerja sama dengan MNC Group—perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo—dalam penggarapan resor mewah dan lapangan golf bernama Lido Lake Resort.
Rencananya, properti seluas 600 hektar milik Trump Organization itu akan disulap menjadi lapangan golf 18-lubang, hotel dengan 120 kamar dan 461 vila mewah.
Lewat MNC Land—anak perusahaan MNC Group—proyek milik Donald Trump itu dilaporkan menimbulkan kontroversi. Relokasi warga dan mayat di pemakaman dikatakan tak sesuai prosedur.
Kepala desa Djaja Mulyana, telah membuat katalog yang berisikan bukti bahwa pembangunan di lokasi Ciletuh Hilir merugikan masyarakat.
Sambil menunjukkan isi binder berwarna biru, Mulyana menganggap telah terjadi penipuan, janji yang putus, dan warga akan kehilangan mata pencaharian dari pembangunan tersebut.
![Logo MNC Group. [mnc.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/07/12/97456-logo-mnc-group-mnccoid.jpg)
Pembangunan Kontroversial, Berselisih dengan Masyarakat Ciletuh Hilir
Semua bermula saat pertengahan bulan Ramadan, Juli 2014 silam. Saat itu, pihak MNC mengumpulkan warga untuk membicarakan rencana pembangunan resor di kawasan Ciletuh Hilir.
Dalam acara yang dibarengi buka puasa bersama itu, MNC menjanjikan kepada Djaja Mulyana dan warganya bahwa pembangunan ini akan menyedot banyak tenaga kerja di desa tersebut.
Baca Juga: Selain Hangat di Perut, Ini 7 Manfaat Jahe untuk Kesehatan
"Mereka memberi kami harapan," kata Mulyana, kepada Washington Post, dikutip Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Namun, dalam beberapa bulan ke depan, keraguan mulai muncul. Alih-alih mendapat pekerjaan, Mulyana dan warga lainnya justru harus meratapi kekecewaan.
Para surveyor dan prospektor datang menjamah desa-desa tetangga—yang sering disebut sebagai Wates Jaya, bagian Kabupaten Bogor.
Padahal, setahu Mulyana, pihak desa belum memberikan izin kepada MNC untuk bisa memulai pekerjaan. Dia juga belum melihat surat perjanjian terkait hal itu.
Mulyana mendapati surat yang ditandatangani pada 2014 oleh pejabat Wates Jaya--yuridiksi lokal yang mencakup Ciletuh Hilir.
Dokumen itu mengatakan bahwa penduduk di daerah itu "Tidak keberatan dan menyetujui permintaan izin situs."