Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 25 April 2020 | 19:56 WIB
Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Laporan tersebut paling banyak diterima melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

"Sebanyak 665 laporan yang masuk. 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi gratifikasi online," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Sabtu (25/4/2020).

Ipi menyebut, 314 laporan gratifikasi online paling banyak dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Sedangkan, 142 laporan dari aplikasi online individu. Sementara, kata Ipi, sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik atau email.

"Ada juga 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," ungkap Ipi

Menurut Ipi, 329 laporan gratifikasi yang diterima KPK merupakan dalam bentuk uang. Kemudian, jenis barang berjumlah 206 laporan gratifikasi. Kemudian, 36 laporan dari jenis gratifikasi yang bersumber dari pernikahan. Seperti uang, kado barang, karangan bunga dan makanan hingga barang mudah busuk.

Di tengah wabah Virus Corona, KPK sementara menutup layanan publik untuk pelaporan gratifikasi secara tatap muka. Sehingga mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id.

KPK terus mengingatkan kepada pejabat negara agar melaporkan gratifikasi karena diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutup Ipi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi

Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 02:10 WIB

Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar

Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar

Jawa Tengah | Rabu, 11 Desember 2019 | 12:49 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Bisnis | Sabtu, 07 Desember 2019 | 11:13 WIB

Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka

Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:27 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB