Pemprov DKI Catat Pengajuan SIKM Melonjak di Hari Lebaran

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 25 Mei 2020 | 11:08 WIB
Pemprov DKI Catat Pengajuan SIKM Melonjak di Hari Lebaran
Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan publik dalam perizinan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00 WIB total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan hari pertama lebaran, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (25/05/2020).

Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang telah diterima. Dari data yang telah dirinci tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM.

Kemudian, ada permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi. Ada sekitar 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.

"3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni.

Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

baca juga

"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkap Benni.

Benni mencontohkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Ia pun tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek seperti halal bihalal dengan keluarga besar dan reuni dengan teman sekolah.

"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ucap Benni.

Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].
Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].

Benni menjelaskan, pemohon pertama ditolak karena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: Mobil Inspirasi Presiden Donald Trump, Cara Urus SIKM

Best 5 Oto: Mobil Inspirasi Presiden Donald Trump, Cara Urus SIKM

Otomotif | Senin, 25 Mei 2020 | 10:30 WIB

Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 21:00 WIB

Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya

Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2020 | 09:56 WIB

Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga

Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2020 | 08:48 WIB

Ratusan Warga Ajukan Pergi dari Jakarta Saat Corona, 14 Orang Diizinkan

Ratusan Warga Ajukan Pergi dari Jakarta Saat Corona, 14 Orang Diizinkan

News | Senin, 18 Mei 2020 | 22:00 WIB

Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Pandemi COVID-19

Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Pandemi COVID-19

News | Minggu, 17 Mei 2020 | 16:04 WIB

11 Jenis Pekerjaan Ini Kebal dari Aturan Anies soal Larangan Bepergian

11 Jenis Pekerjaan Ini Kebal dari Aturan Anies soal Larangan Bepergian

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:35 WIB

Terkini

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×