Airnav Peringatkan Pilot Waspadai Penerbangan Balon Liar

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 25 Mei 2020 | 23:46 WIB
Airnav Peringatkan Pilot Waspadai Penerbangan Balon Liar
Sebuah balon udara besar berdiameter 2 meter atuh ke pemukiman warga di Kampung Tegalmulyo RT 004/RW 001 Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Solopos)

Suara.com - Mewaspadai potensi gangguan balon udara liar yang terjadi di masa Idulfitri tahun ini, AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN.

Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan, akan terus memberikan informasi terkini kepada pemangku kepentingan penerbangan terkait kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

“Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” kata Pramintohadi dalam keterangannya seperti dilansir Antara di Jakarta pada Senin (25/5/2020).

Ia menjelaskan AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut.

Meski begitu, Pramintohadi mengingatkan kepada pelaku penerbangan balon udara liar, jika balon udara liar dilepaskan ke udara akan sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.

Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

“Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional,” papar Pramintohadi.

Menurut dia, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

“Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balon Udara Berdiameter 2 Meter Jatuh ke Rumah Warga di Solo, Api Menyala

Balon Udara Berdiameter 2 Meter Jatuh ke Rumah Warga di Solo, Api Menyala

Jawa Tengah | Senin, 25 Mei 2020 | 18:57 WIB

Balon Udara Raksasa Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang

Balon Udara Raksasa Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang

Jawa Tengah | Minggu, 24 Mei 2020 | 21:16 WIB

Benda di Langit Ini Gegerkan Warga Karanganyar saat Hari Pertama Lebaran

Benda di Langit Ini Gegerkan Warga Karanganyar saat Hari Pertama Lebaran

Jawa Tengah | Minggu, 24 Mei 2020 | 17:12 WIB

Sekda DIY Imbau Masyarakat Hati-hati Terbangkan Balon Udara

Sekda DIY Imbau Masyarakat Hati-hati Terbangkan Balon Udara

Jogja | Kamis, 13 Juni 2019 | 21:17 WIB

Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara

Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara

Jogja | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:05 WIB

Terkini

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika "Orang Desa Tak Pakai Dolar"

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika "Orang Desa Tak Pakai Dolar"

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB