Saat ini, Hong Kong diperintah lewat mekanisme "satu negara, dua sistem", yang dirancang untuk memastikan adanya otonomi dan kebebasan, termasuk di antaranya kebebasan berekspresi dan hak untuk berunjuk rasa.
Hak mendasar itu, yang saat ini dinikmati oleh warga Hong Kong, tidak berlaku di China daratan.
Beijing dan sejumlah pejabat setempat belum lama ini membuat komentar keras mengenai aksi unjuk rasa di Hong Kong. Mereka menyebut aksi protes itu sebagai "terorisme" dan upaya "memisahkan diri".
Aksi protes massa pada tahun lalu berujung kekerasan setelah otoritas setempat menolak memenuhi tuntutan warga yang menginginkan hak pilih universal, amnesti/ampunan hukum kepada pengunjuk rasa yang ditangkap, penyelidikan independen terhadap kepolisian saat menghadapi demonstran, dan permintaan tidak menyebut aksi protes sebagai kerusuhan.
Beberapa jajak pendapat menunjukkan hanya sebagian kecil warga Hong Kong mendukung kemerdekaan, salah satu ancaman yang diwaspadai Beijing.