Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 28 Mei 2020 | 19:10 WIB
Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan UMKM, Teten Masduki. [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait dipolisikannya jurnalis senior Farid Gaban, karena mengkritik dirinya. 

Teten menilai tindakan Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus politikus PSI Muanas Alaidid yang melaporkan Farid Gaban atas dugaan ujaran kebencian adalah langkah yang berlebihan.

"(Langkah tersebut) berlebihan," ujar Teten saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/5/2020).

Tak hanya itu, Teten mengakui tak terganggu oleh kritik Farid Gaban. Bahkan, Teten mengakui sudah berkomunikasi dengan Farid Gaban.

"Saya tidak terganggu dengan kritik Kang FG (Farid Gaban), saya sudah mengobrol dengan kang FG," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesi Muanas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020).

Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban.

Farid melalui akuin Twitter pribadi mengkritik kerja sama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan laman jual-beli online, Blibli.com.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 27 Mei 2020.

baca juga

Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.

"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterangan dalam LP yang diterima Suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).

Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Muanas menuding cuitan @faridgaban yang menyebut "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?" seraya menautkan flayer acara peluncuran kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli.com merupakan hoaks dan tuduhan yang sesat.

"Cuitan yang kami persoalkan itu adalah soal launching-nya Blibli.com dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Dia menuding di situ dengan sebutan rakyat bantu rakyat penguasa bantu pengusaha," kata Muanas saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/5).

Muanas enggan menanggapi pernyataan Farid bahwa cuitan tersebut adalah bentuk kritik. Menurut Muanas, hal itu nantinya biar dibuktikan secara hukum usai pihaknya melayangkan laporan.

"Itu indikasinya adalah berita bohong, tapi ketika dia menggiring bahwa ini adalah kritik itukan tidak ada pilihan lain kecuali harus diuji melalui proses hukum," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 18:51 WIB

LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 18:13 WIB

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:59 WIB

Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban

Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 22:06 WIB

Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi

Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 20:32 WIB

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 07:39 WIB

Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Muannas Alaidid: Jelas Dia Kebingungan

Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Muannas Alaidid: Jelas Dia Kebingungan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:51 WIB

Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC

Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:29 WIB

Terkini

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB