"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.
Sementara itu , sebuah diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM tengah menuai kehebohan publik lantaran judul seminar yang dianggap berkonotasi dengan gerakan makar.
Acara seminar daring yang digelar oleh sebuah komunitas hukum tata negara itu dipromosikan di sosial media dengan judul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.