Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:41 WIB
Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine
Ilustrasi masker kain. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah mengambil masker kain gratis yang disediakan oleh pemerintah, melebihi jatah yang telah ditentukan.

Tak tanggung-tanggung, pria berusia 32 tahun ini menggasak lebih dari 200 masker dari vending machine. Padahal, setiap warga harusnya hanya mendapatkan satu masker.

Menyadur Channel News Asia, pria ini diduga menggunakan informasi pribadi milik orang lain yang ia peroleh secara ilegal guna menebus lebih dari satu masker.

Singapura mulai Selasa (26/5) lalu mendistribusikan masker gratis untuk masyarakat untuk menekan sebaran Covid-19.

Setiap orang dengan kartu identitas berhak memperoleh satu masker yang bisa didapatkan di vending machine yang tersebar di beberapa titik.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pria tersebut melancarkan aksinya pada Selasa (26/5) dan Kamis (28/5) di vending machine yang terletak di jalan Simei 10.

Pria ini kemudian ditangkap pada Kamis (28/5) oleh petugas kepolisian Bedok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan lebih dari 200 masker. Masker kini disita untuk dijadikan barang bukti.

Disebutkan, pelaku menggunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal dari pekerjaan sebelumnya ketika menjadi tenaga pekrekut di perusahaan perekrutan.

Kepala penyelidikan Kepolisian Bedok Inspektur K Vasanthan mengatakan, pihak berwenang tengah menangani kasus ini dan mengupayakan pemulihan data untuk masker gratis.

"Kami juga dapat mengembalikan lebih dari 200 masker wajah dan mencegah kehilangan alat perlindungan yang penting keamaan masyarakat," ujar Vasantha.

Penyelidikan bermula ketika banyaknya laporan dari warga yang mengeluh tidak dapat mendapatkan masker gratis meski telah membawa persyaratan yang diperlukan.

Sabtu (30/5) ini, pelaku akan menghadiri sidang dengan dakwaan menyalahgunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal.

Apabila terbukti bersalah 'mengelabui' vending machine untuk mendapatkan masker gratis, pelaku diancam hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda.

Sementara jika terbukti bersalah menyalahgunakan informasi pribadi milik orang lain yang diperoleh secaea ilegal, pria ini akan dihukum pejara selama tiga tahun, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 103.818.934), atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Desainer Nigeria Sulap Masker Jadi Bagian dari Mode

Saat Desainer Nigeria Sulap Masker Jadi Bagian dari Mode

Video | Jum'at, 29 Mei 2020 | 09:10 WIB

Intip Cara Singapura Pulihkan Ekonomi Usai Dihantam Corona

Intip Cara Singapura Pulihkan Ekonomi Usai Dihantam Corona

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2020 | 07:43 WIB

Tips Nyaman Pakai Masker Seharian saat New Normal

Tips Nyaman Pakai Masker Seharian saat New Normal

Video | Rabu, 27 Mei 2020 | 06:00 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB