Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:41 WIB
Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine
Ilustrasi masker kain. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah mengambil masker kain gratis yang disediakan oleh pemerintah, melebihi jatah yang telah ditentukan.

Tak tanggung-tanggung, pria berusia 32 tahun ini menggasak lebih dari 200 masker dari vending machine. Padahal, setiap warga harusnya hanya mendapatkan satu masker.

Menyadur Channel News Asia, pria ini diduga menggunakan informasi pribadi milik orang lain yang ia peroleh secara ilegal guna menebus lebih dari satu masker.

Singapura mulai Selasa (26/5) lalu mendistribusikan masker gratis untuk masyarakat untuk menekan sebaran Covid-19.

Setiap orang dengan kartu identitas berhak memperoleh satu masker yang bisa didapatkan di vending machine yang tersebar di beberapa titik.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pria tersebut melancarkan aksinya pada Selasa (26/5) dan Kamis (28/5) di vending machine yang terletak di jalan Simei 10.

Pria ini kemudian ditangkap pada Kamis (28/5) oleh petugas kepolisian Bedok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan lebih dari 200 masker. Masker kini disita untuk dijadikan barang bukti.

Disebutkan, pelaku menggunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal dari pekerjaan sebelumnya ketika menjadi tenaga pekrekut di perusahaan perekrutan.

Kepala penyelidikan Kepolisian Bedok Inspektur K Vasanthan mengatakan, pihak berwenang tengah menangani kasus ini dan mengupayakan pemulihan data untuk masker gratis.

baca juga

"Kami juga dapat mengembalikan lebih dari 200 masker wajah dan mencegah kehilangan alat perlindungan yang penting keamaan masyarakat," ujar Vasantha.

Penyelidikan bermula ketika banyaknya laporan dari warga yang mengeluh tidak dapat mendapatkan masker gratis meski telah membawa persyaratan yang diperlukan.

Sabtu (30/5) ini, pelaku akan menghadiri sidang dengan dakwaan menyalahgunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal.

Apabila terbukti bersalah 'mengelabui' vending machine untuk mendapatkan masker gratis, pelaku diancam hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda.

Sementara jika terbukti bersalah menyalahgunakan informasi pribadi milik orang lain yang diperoleh secaea ilegal, pria ini akan dihukum pejara selama tiga tahun, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 103.818.934), atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Desainer Nigeria Sulap Masker Jadi Bagian dari Mode

Saat Desainer Nigeria Sulap Masker Jadi Bagian dari Mode

Video | Jum'at, 29 Mei 2020 | 09:10 WIB

Intip Cara Singapura Pulihkan Ekonomi Usai Dihantam Corona

Intip Cara Singapura Pulihkan Ekonomi Usai Dihantam Corona

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2020 | 07:43 WIB

Tips Nyaman Pakai Masker Seharian saat New Normal

Tips Nyaman Pakai Masker Seharian saat New Normal

Video | Rabu, 27 Mei 2020 | 06:00 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×