Kekhawatiran Terkena Corona Saat Tempat Ibadah Dibuka, Ya Kita Berdoa Saja

Suwarjono Suara.Com
Senin, 01 Juni 2020 | 08:38 WIB
Kekhawatiran Terkena Corona Saat Tempat Ibadah Dibuka, Ya Kita Berdoa Saja
Salat berjamaah (BBC)

"Kita juga harus taat sama pemerintah. Karena kita kan rakyat yang dibina oleh negara. Jadi, mungkin Inshaallah (salat) Jumat akan diadakan," tambah Urip.

Salah satu jemaah yang enggan disebut namanya mengaku sudah berserah diri pada Ilahi terkait kekhawatiran penyebaran Covid-19 dari rumah ibadah.

"Kalau saya biasa saja. Nggak khawatir, ya kita berdoa saja," katanya.

Harus jadi contoh pencegahan Covid-19

Akhir pekan kemarin, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.

Ia berharap penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi Covid-19.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/05).

Pemerintah pun mengatur kegiatan keagamaan tak berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dibolehkan di pelbagai zona, selama di lingkungan tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," kata Fachrul.

Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi Surat Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

Baca Juga: Rumah Ibadah Akan Dibuka Saat New Normal, Menag Terbitkan Surat Edaran Ini

"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.

Sejumlah ketentuan yang menjadi protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah antara lain:

Keberadaan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Penyediaan fasilitas sabun cuci tangan atau penyanitasi tangan di pintu masuk Penyediaan alat pengecek suhu badan di pintu masuk Pengaturan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal satu meter. Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, surat edaran juga mengatur masyarakat harus sehat jika ingin ikut kegiatan keagamaan secara kolektif. Termasuk, masyarakat harus yakin rumah ibadah sudah mengantongi surat izin, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Ketika wabah virus corona berdampak pada ibadah agama Haji 'kecil kemungkinan' diselenggarakan tahun ini, di Arab Saudi 'belum ada persiapan sama sekali' Pengurus masjid kehilangan pemasukan selama Ramadan, 'Biar Allah yang mencukupi di akhirat'

Masyarakat yang ingin berdoa di rumah ibadah juga diwajibkan tak berlama-lama, dan dilarang mengajak anak-anak serta lansia yang rentan terhadap penularan Covid-19.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," kata Fachrul.

Tak ada jaminan dan tergesa-gesa

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pemerintah terlalu cepat memutuskan membuka kembali rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI